PDM Kota Magelang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Magelang
.: Home > Buletin Al-Hikmah

Homepage

BULETIN AL-HIKMAH

Pedoman Islam dalam Halal dan Haram

Oleh: Muhamad Rofiq Muzakkir

 

Berbicara mengenai halal dan haram, Islam sesungguhnya telah membuat rumusan yang bersifat baku. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِيْ عَبْدِاالَّلهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَاللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلَابَيِّنٌ, وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَاأُمُوْرٌمُشْتَبِهَاتٌ لَايَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌمِنَ النَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَي الشُّبُهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَلِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامَ, كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى, يُوْشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ, أَلَاوَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَاوَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً : إِذَاصَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . وَإِذَافَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ. أَلَاوَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البحارى ومسلم)

“Dari Abu ‘Abdillah an-Nu’man bin Basyir ra. An-Nu’man berkata: Aku mendengar Rasulullah Muhammad saw bersabda: Sesungguhnya, yang halal itu jelas. Dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang orang tidak banyak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari yang syubhat, maka ia telah membebaskan diri dari yang haram untuk agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam syubhat, berarti ia telah terjerumus dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah terlarang.

Sehingga hewan-hewan itu nyaris merumput di dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memilliki daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah (segumpal daging), jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati,” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Takhrij:

Hadits di atas diriwayatkan oleh banyak mukharrij Hadits. Di antaranya, Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari (no. 2051), Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1599), Ahmad dalam Musnad (no. 18368), al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi (no. 1205), Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud (no. 3329), Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Majah (no. 3984), al-Darimi (no. 2573) dalam Sunan al-Darimi dan beberapa mukharrij lainnya. Hadits tersebut adalah Hadits ke-6 dalam kitab Hadits al-Arba’in al-Nawawiyah karya Imam Nawawi (w. 676 H) yang memuat 42 Hadits pokok dalam agama Islam. Menurut Abu Dawud Hadits ini adalah salah satu dari empat Hadits yang menjelaskan intisari agama Islam.

Kandungan Hadits

Hadits di atas menjelaskan mengenai pembagian perkara dalam agama Islam ke dalam tiga kategori. 

Pertama, perkara yang jelas kehalalannya dan dapat dikenali dengan mudah oleh siapa saja dari umat Islam. Dalam hal makanan, contohnya adalah kehalalan binatang ternak atau buah-buahan. Dalam hal muamalah, contohnya adalah kehalalan jual beli. Dalam Al-Qur’an disebutkan sebuah prinsip universal, bahwa Allah menghalalkan segala sesuatu yang baik bagi manusia (Q.s. 5: 4)

Kedua, kebalikan dari yang pertama. Yaitu, segala sesuatu yang jelas keharamannya dan dapat pula dengan mudah diketahui oleh umat Islam. Kaidah mengenai yang haram dalam Islam sesungguhnya sederhana. Yaitu, segala sesuatu yang kotor, berbahaya atau dapat merusak dan membawa dampak buruk bagi kesehatan adalah haram (Q.s. 7:157). Contoh dari perkara yang jelas haramnya adalah perbuatan zina, meminum khamer, makan bangkai atau daging babi.

Ketiga, sesuatu yang berada di tengah-tengah antara halal dan haram. Yaitu, perkara syubhat yang oleh Nabi disebutkan hanya dengan mudah dapat dikenali oleh sedikit saja dari umat Islam. Secara bahasa, syubhat menurut kamus bahasa Arab (mu’jam ma’aniy) adalah sesuatu yang bercampur (iltibas), membingungkan (ghumud) dan meragukan (syakk).

Secara istilah, syubhat artinya adalah satu perkara yang di dalamnya bercampur antara yang hak dan batil atau antara yang benar dan salah di mana sisi kebatilan atau kesalahannya lebih dominan. Menurut Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya Miftah Dar Sa’adah makna syubhat adalah sesuatu yang pada dasarnya adalah keburukan. Tetapi kemudian dibung­kus dengan kebenaran sehingga ia tampak menjadi sesuatu yang hak. Selain dua pengertian di atas, ada pula ulama yang mengajukan dua pengertian lainnya. Yaitu, perbuatan yang hukumnya makruh, atau perbuatan yang hukumnya mubah. Namun, meninggalkannya dianggap lebih baik dari pada melakukannya karena keberadaan faktor-faktor tertentu.

Setelah melihat ragam pengertian di atas, kita dapat mengambil benang merah mengenai pengertian syubhat. Yaitu, segala sesuatu yang di dalamnya bercampur antara yang baik dan buruk, benar dan salah, dan antara manfaat dan mudharat. Karena bercampurnya dua hal yang kontradiktif itulah, maka syubhat tidak mudah dikenali oleh umat Islam. Syubhat bisa menipu dan menjadi semacam fatamorgana karena di dalamnya dianggap ada hal positif yang tampak menggiurkan. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw di sini mengingatkan, bahwa sesuatu yang syubhat, seharusnya tetap dihindari dan tidak dilakukan. Nabi menyatakan, bahwa menjauhi perkara syubhat sama artinya dengan menjaga agama dan kehormatan dirinya sendiri. Sebaliknya, tetap melakukan yang syubhat sama artinya dengan membiarkan diri terjerumus kepada perbuatan yang diharamkan dalam agama.

Para ulama ketika menjelaskan Hadits ini menyebutkan, bahwa orang yang menghindari perkara yang syubhat dalam kehidupannya adalah orang yang wara’. Yaitu, orang yang selalu memiliki sikap kehatian-hatian dalam bertindak untuk tidak terjerumus kepada perbuatan yang dilarang agama. Sedangkan, memiliki sifat wara’ itu sendiri adalah salah satu ciri utama orang yang bertakwa.

 

Contoh Perkara Syubhat

Dalam khazanah fiqih klasik, Ibnu Daqiq al-Id (w. 702) dalam Syarh al-Arba’in al-Nawawiyyah ketika menjelaskan Hadits ini menyebutkan, satu contoh mengenai perbuatan menghindari perkara yang syubhat. Dalam kasus seseorang yang merasa ragu apakah daging yang ada di hadapannya mati karena disembelih atau mati sendiri (telah menjadi bangkai), maka menurutnya ia sebaiknya tidak memakan daging tersebut. Karena itulah, bentuk kehati-hatian dalam beragama. Itulah yang dimaksud menjauhi perkara syubhat.

Dalam khazanah fiqih modern, perkara syubhat tentu saja jauh lebih banyak dan beragam bentuknya. Beberapa contoh yang dapat kita sebutkan misalnya, makan di restoran atau warung yang menjual makanan atau minuman yang haram. Sekalipun yang dipesan adalah makanan yang halal, namun sebaiknya tetap harus dihindari karena dikhawatirkan terjadi percampuran antara keduanya. Jika tetap makan di tempat seperti itu, maka berarti kita telah melakukan perbuatan yang syubhat.

Contoh lainnya adalah menerima pemberian uang yang tidak jelas asal-usulnya. Padahal, orang yang wara’ dan bertakwa adalah orang yang selalu memerhatikan dari mana penghasilannya ia peroleh. Karena ia ingat, bahwa Nabi pernah berpesan,

إِنَّهُ لَايَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ, النَّارَأَوْلَى بِهِ. (رواه أحمد وابن حبان)

“Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram, karena neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

 

Sebagian ulama memasukkan pula rokok sebagai perkara yang syubhat. Menurut Syaikh Usaimin, pada awalnya memang benar rokok hukumnya syubhat. Namun, setelah melalui perkembangan penelitian dalam dunia kedokteran, diketahui bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan.

Di sini berlakulah kaidah dalam Hadits Nabi, “la dlarara wa la dlirara’ (segala sesuatu yang berbahaya dan membahayakan adalah perbuatan yang haram). Maka rokok kemudian hukumnya menjadi haram. Apalagi, jika kita meninjaunya dari sudut pandang ekonomi. Rokok jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan membuang-buang harta.

Selain contoh di atas, contoh yang juga dapat digolongkan ke dalam perkara syubhat adalah bunga bank. Jika kita kembali kepada prinsip wara’ dan kehati-hatian, maka seharusnya kita menghindari bunga bank. Karena di dalamnya ada kelebihan dari pinjaman yang dilarang baik dalam al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Apalagi mengingat bahwa pada hari ini kita sudah memiliki alternatif bank syariah yang sudah sangat memungkinkan untuk tidak lagi bertransaksi dengan bunga.

Menghindari Syubhat

Orang yang terjatuh kepada perbuatan yang syubhat, maka perlahan-lahan ia akan berpindah kepada perbuatan yang diharamkan. Seperti, perumpamaan Nabi, orang yang memberi makan hewan ternak di dekat area terlarang, sama artinya ia membiarkan hewan ternak tersebut masuk ke area terlarang.

Imam Nawawi kemudian membuat sebuah ungkapan, “al-ma’ashi baridul kufri” (terus-menerus melakukan perbuatan maksiat dapat menghantarkan kepada kekufuran). Maka, agar hewan ternak tidak masuk ke area terlarang, ia seharusnya digembalakan di tempat yang jauh dari area tersebut. Agar orang tidak terjerumus kepada yang haram, ia seharusnya menghindari segala perkara yang bersifat syubhat.


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website